Jumat, 26 April 2013

JUGUN IANFU

Oleh: kiki  novalia
Prodi sejarah
Bp: 2012

“Jugun Ianfu” tidak semua orang pernah mendengar kata-kata itu, ya memang. Kata-kata itu tidak populer ditelinga masyarakat awam. Karena kata-kata tersebut berasal dari bahasa Jepang yang dibahasa Indonesianya disebut budak seksual. Berbeda dengan istilah Comfort Woman, Jugun Ianfu yang ditujukan kepada perempuan yang dipaksa melacur oleh Jepang selama Perang Dunia II sedangkan Comfort Woman melacur karena keinginannya sendiri. Jugun Ianfu pertama kali masuk ke Indonesia tahun 1942, dan menjadi awal kesuraman, dan catatan terburuk bagi  korban-korban Ianfu tersebut.
Kebanyakan dari korban Jugun Ianfu ini diculik dari rumahnya, tapi ada juga beberapa yang di iming-imingi pekerjaan dengan gaji yang “wah”. Setelah berhasil direkrut mereka ditempatkan diasrama yang yang berbilik-bilik yang biasa disebut ‘‘Rumah Bordil’’. Disana mereka menempati kamar satu-persatu, dan bagi para tentara Jepang yang ingin “memakai” perempuan yag ada dalam kamar yang telah ditempati oleh para-para Jugun Ianfu, tentara tersebut harus membeli tiket terlebih dahulu. Sampai di kamar yang telah dipilih dalam tiket, para tentara Jepang tersebut tidak segan-segan menganiaya para Jugun Ianfu baik dalam kekerasan seksual maupun dengan pukulan atau ancaman akan dibunuh jika para ianfu tidak mau melayani nafsu tantara tersebut. Para Jugun Ianfu tersebut harus melayani 4-15 orang tentara setiap hari tanpa mengenal waktu bahkan ada yang 24 jam nonstop. Benar-benar mengerikan. Tujuan dibentuknya Jugun Infu ini oleh militer Jepang supaya tentara yang bertempur dilini depan tata tertib dan mental mereka  tetap terjaga. Dalam keadaan apapun para Jugun Ianfu tetap harus melayani nafsu para tentara Jepang. Sungguh perbuatan yang keji dan mengoyak nurani.
Para Jugun Ianfu juga harus mengganti nama mereka dengan nama Jepang. Mereka hanya dapat waktu libur ketika hari-hari menstruasi atau hari tes medis tiap bulan. Hanya sedikit para Jugun Ianfu yang hamil karena Para Jugun Ianfu diberi Puyer atau pil anti hamil (sekarang), jika ada yang hamil maka akan diaborsi secara paksa tanpa memikirkan sakit dan ancaman kematian para Ianfu. Ada juga sejumlah Jugun Ianfu yang tidak bekerja di Bordil Militer, beberapa mereka ditawan dirumah seorang Jepang. Mereka dijemput dirumah dibawa ke rumah orang jepang lalu diperkosa selama 3 hari tanpa berhenti dan dibiarkan kelaparan.
Bagi penghuni asrama, yang sudah memiliki pelanggan tetap mungkin itu sedikit angin segar. Karena pelanggan tetap jarang yang menyakiti, mereka juga tidak mau memaksa. Kadang mereka hanya menghabiskan waktu untuk mengobrol didalam kamar, bahkan ada yang membawakan pakaian, makanan yang bergizi, dan sedikit uang. Tapi tidak semua para Jugun Ianfu memiliki pelanggan tetap karena tidak semua berwajah “dipakai” mereka akan disuruh pulang ke kampung halaman. Ada juga para Jugun Ianfu yang meninggal karena serangan penyakit akibat penderitaan setiap hari. Tetapi mayat mereka dibuang keluar asrama dan diangkut ke tempat sampah, mereka tidak dimakamkan selayaknya manusia. Tak ada pengahargaan sedikitpun atas kemanusiaan.

JUGUN IANFU DI INDONESIA
        Masa remaja adalah masa yang paling indah, penuh suka cita dan cinta. Rasanya tidak ada satupun orang yang memimpikan masa mudanya yang indah dalam hidupnya dirampas secara paksa sehingga menjadi trauma seumur hidup. Periode penjajahan Jepang di Indonesia tahun 1942-1945, menjadi masa yang paling kelam dan brutal bagi para perempuan dan remaja  Indonesia pada masa itu. Masa remaja para korban adalah tragedi kemanusiaan diantara ratusan ribu, bahkan jutaan perempuan Asia dan Belanda yang mengalami perbudakan seksual.
          Di Indonesia, tempat didirikannya asrama Jugun Ianfu yaitu di Telawang, Kalimantan Selatan. Disana lah tempat remaja-remaja yang berusia 11-21 tahun di jadikan Jugun Ianfu. Korban Jugun Ianfu umumnya direkrut dengan cara pengelabuan. Ada yang mendaftar ingin menjadi pemain sandiwara, pelayan rumah makan, ada yang ingin jadi pembatu rumah tangga. Mereka mendaftar didaerah mereka masing-masing lalu dijanjikan bekerja yang layak di Borneo. Sesampainya di pelabuhan Borneo mereka diangkut ke Telawang dan disuruh menempati asrama yang terlebih dahulu disediakan, disana mereka baru tahu kalau kedatangan mereka ke Borneo telah keliru. Mereka ditempatkan satu orang per-kamar dan dipaksa melayani nafsu tentara jepang yang berperang dilini depan. Para tentara tersebut diharuskan membeli karcis diloket depan pintu terlebih dahulu. Lalu mereka akan pergi  ke nomor kamar yang tertera di karcis tersebut. Karcis yang dibawa oleh tentara tersebut harus ditinggal didalam kamar setelah selesai menuntaskan nafsunya. Maka karcis-karcis itulah yang ditukarkan dengan uang oleh para Jugun Ianfu kelak, saat mereka sudah lagi bekerja untuk pulang keJawa.
          Para Jugun Ianfu juga dibekali 1,5 pak rokok Kooa setiap bulan dan bir, karena orang jepang suka mabuk-mabukan. Mereka sering bermabuk-mabukan sebelum meminta hubungan seksual. Diasrama para Jugun Ianfu diberi makan dua kali sehari, mereka harus pandai-pandai membagi waktu dan memanfaatkan situasi agar bisa makan. Kadangkala belum sempat makan tamu sudah datang. Setiap hari para Jugun Ianfu diharuskan melayani tentara Jepang dari 5-15 orang.
          Awalnya rombongan pertama penghuni asrama telawang berjumlah 35 orang, kemudian datang lagi rombongan kedua yang berjumlah 17 orang dan masih banyak lagi rombongan setelah itu. Umumnya korban dari Jugun Ianfu berasal dari Tanah jawa, dan kebanyakan dari Yogyakarta dan Jawa Timur. Sebenarnya bukan cuma perempuan-perempuan Indonesia yang menjadi korban melainkan banyak lagi negara yang menjadi korban seperti negara : Indonesia, Korea Utara, Korea Selatan, Taiwan, Malaysia, Timor Leste, Filiphina, China, dan Belanda.

MENCARI KEADILAN
          Pada bulan April 1993 sejumlah anggota Federasi Asosiasi Pengacara Jepang datang ke Indonesia menemui Menteri Sosial Intan Suweno. Mereka mengatakan menyatakan akan membantu Jugun Ianfu Indonesia untuk menuntut kompensasi kepada Pemerintah Jepang. Inten Suweno menanggapi dan mengatakan bahwa Jugun Ianfu Indonesia harus dicari dengan melakukan pendataan. Dalam bulan yang sama Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta melakukan pendataan terhadap Jugun Ianfu. Selama enam bulan pertama lebih dari 300 Jugun Ianfu yang berhasil didata lembaga Bantua Hukum Yogyakarta. Sampai saat ini tercatat 1.156 Jugun Ianfu yang telah didata. Ada dua tuntutan Jugun Ianfu yang utama. Pertama,Pemerintah Jepang harus bertanggung jawab secara hukum yang bersifat resmi kenegaraan terhadap kebijakannya dimasa lampau karena telah menyelenggarakan sistem perbudakan seksual. Kedua, Pemerintah Jepang harus memasukkan masalah Jugun Ianfu kedalam sejarah Jepang agar diketahui oleh masa generasi muda.Pemerintah jepang memang telah menyatakan permintaan maaf, namun baru dalam konteks moral bukan pertanggung jawaban hukum.
Banyak korban Jugun Iafu yang telah meninggal tetapi ada juga beberapa yang masih hidup, umumnya mereka menderita kesehatan yang buruk akibat kekerasan fisik, psikologis, dan seksual selama mereka menjadi Jugun Ianfu, Dan juga mereka tak punya cukup uang untuk merawat kesehatan. Trauma akibat perbudakan seks yang mereka jalani pada usia yang masih sangat muda, tertekan secara sosial karena oleh masayrakat dianggap sebagai bekas pelacurdan manusia kotor, tertekan karena rasa bersalah karena telah menjadi Jugun Ianfu, dan para korban Jugun Ianfu dalam keadaan miskin karena ditolak bekerja ditengah-tengah masyrakat dengan alasan bekas pelacur.
Bulan Desember tahun 2000 para korban Jugun Ianfu mengunjungi Jepang guna bersaksi di Pengadilan Rakyat Perempuan Internasional untuk kasus perbudakan seksual militer Jepang yang diselenggarakan oleh Violance Against Women in War-Network Japan (VAWW-NET) dengan dukungan dari negara-negara korban seperti Indonesia, Korea Utara, Korea Selatan, Taiwan, Malaysia, Timor Leste, Filiphina, China, dan Belanda. Persidanga ini akan menguak fakta sistem perbudakan seksual semasa pendudukan Jepang di Asia tahun 1931-1945.
Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri dari Gabrielle Kirk McDonald dari Amerika Serikat sebagai hakim ketua, majelis ini beranggotakan Carmen Maria Argibay dari Argentina ( Ketua Asosiasi Internasional Hakim Perempuan), Willy Mutunga dari Kenya ( Ketua Hak Asasi Manusia di Kenya) dan Crhistine Chinkin dari Inggris (Anggota Profesor Hukum dari Universitas London). Sedangkan Jaksa penuntut umum diketuai oleh Ustina Dolgopol ahli undang-undang internasional dan Patricia Viseur-Sellers yang pernah menjadi penasehat hukum pada pengadilan internasional kejahatan perang di Rwanda dan bekas negara Yugoslavia.
Pengadilan ini berlangsung selama enam hari, tiba giliran survivoe Indonesia untuk bersaksi pada hari ketiga sidang berlangsung. Keempat survivor Indonesia Mardiyem, Suharti, Suhannah, Ema Kastimah maju ke persidangan untuk bersaksi. Dengan tenang para suvivor menjawab setiap pertnyaan yang diajukan oleh pengacara yang diketuai oleh Nursyahbani Katjasungkana, Sh.(Koalisi Perempuan Indonesia) dengan anggota antara lain Antarini Arna, SH,(Koalisi Perempuan Indonesia), Asnifrianti Damanik, SH.(LBH Apik), Paulus Mahalete, SH.(LBH Jakarta). Selain menghadirkan para korban untuk didengar kesaksiaanya, pengadilan ini juga menghadirkan saksi ahli untuk membuktikan kalau perbudakan seksual ini dilakukan secara sistematis dan terencana oleh kebijakan Kaisar jepang. Dalam dakwaannya, tim penuntut umum Indonesia menyebutkan tokoh-tokoh penting yang dianggap bersalah atas pendirian kam-perkosaan selama Jepang menjajah Indonesia 1942-1945. Para terdakwa itu antara lain: Kaisar Hirohito, Hideki Tojo, Rikichi Ando, Hata Shunroku, Seishiro Itagaki, Seizo Kobayshi, Iwan, Matsui, Yoshimiro Umezu, Hisaichi Terauchi, Tomoyuki Yamashita, dan Pemerintah Jepang.
Sidang ini penuh resiko, Indonesia juga menjadi target kemarahan para demonstran dari kelompok sayap kanan, dalam orasinya mereka menyatakan bahwa Jepang telah memberi kemerdekaan kepada Indonesia, kedatangan Jepang ke Indonesia telah mengakhiri kolonialisasi Belanda yang berabad-abad. Indonesia tidak tahu terima kasih kepada Jepang, malah ikut menyalahkan negara atas kasus perbudakan seksual. Tentunya menyulut kemarahan pihak Indonesia yang dipimpin olah Nursyahbani Katjasungkana, SH, Tim pembela hukum Indonesia usai sidang menggelar konferensi pers dan menyangkal keras tuduhan tidak berdasar kelompok demonstran yang secara terus menerus berorasi didepan Gedung Kudan Kaikan menolak persidangan perempuan internasional ini.
Hari terakhir sidang digelar ditempat yang berbeda yaitu di Gedung Nihon Seina-kan,Tokyo. Sidang ditutup dengan mengumumkan hasil rekomendasi dari para hakim. Setelah mendengar semua kesaksia korban. Hakim ketua menyatakan bahwa Kaisar Hirohito terbukti bersalah atas terjadinya perbudakan seksual di Perang Asia Pasifik, dan harus meminya maaf kepada setiap setiap korban.



 Catatan saya: telah kita lihat bahwa perempuan merupakan sasaran empuk dalam setiap perang untuk melemahkan pihak lawan. Kita sebagai generasi muda merasa berhutang kepada rahim-rahim mereka para korban Jugun Ianfu yang telah dirusak semasa Perang Asia Pasifk. Semoga tidak ada lagi kekerasan terhadap perempuan diseluruh dunia.


Referensi : Hindra. Eka, Kimurha. Koichi. 2007. Momoye Mereka Memanggilku. Jakarta. Erlangga.
Tulisan ini saya buat sebagai tugas ujian mid semester genap saya di STKIP ABDI PENDIDIKAN PAYAKUMBUH  atas rekomendasi dari dosen : bapak Fikrul Hanif Sufyan, SS. M. Hum


0 komentar:

Posting Komentar